Cangkruk 3 Pilar Kec Wonocolo dan Penanda tanganan MOU Terkait Deklarasi Damai dan Aman Wilayah Kec Wonocolo

Kim – Suara Margo Dalam acara cangkruk tiga pilar kecamatan Wonocolo ber tempat di Hotel Aston Iin Jalan Sidosermo II No 70A Surabaya bertemakan ” Guyub Rukun 3 Pilar dalam Sinergi Ciptakan Harkamtibmas dan Bakti sosial Hotel Aston Iin Jemursari untuk Kaum Duafa.

Acara cangkruk 3 Pilar diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dihadiri Danramil Mayor Infantri Iwan Akwan beserta jajaran
Kapolsek wonocolo AKP Bayu Halim Nugroho,SH,SIK beserta jajaran , Pokdar Kamtibmas Bayangkara Jatim H Mohamad Pribadi Arqam SE,MM Lurah beserta jajaran , ketua LPMK dan ketua RW se Kecamatan Wonocolo serta perwakilan kaum Duafa dua orang dari masing masing Kelurahan

dalam susunan acara yang disampaikan oleh pembawa acara (MC) diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh ketua LPMK Sidosermo yaitu Gus Udin dilanjutkan dengan sambut Camat Wonocolo Muchlis Hariadi,S Sos, MM menyampaikan terkait dalam program Pemkot Surabaya terkait padat karya dan UKM yang sudah pada saat ini di wilayah Wonocolo dan lagi akan dilaksanakannya program Dakel untuk wilayah pemasangan Pavingisasi serta Rutilahu yang melibatkan Warga MBR dengan membentuk Pengawasan dalam pengerjaan dari beberapa orang terkait pelaksanaan program tersebut dalam sambutanya

Sambutan Danramil Mayor Infantri Iwan Akwan menghimbau agar warga masyarakat Kecamatan Wonocolo memasang Bendera merah putih dalam menjelang HUT RI ke 77 dan mengikuti upacara bendera ada tanggal 17 Agustus 2022 di halaman Maspion Square Margorejo

Sambutan Kapolsek Wonocolo sembari bersilaturahmi dan bertatap muka langsung bersama Warga masyarakat Kecamatan Wonocolo dalam Harkamtibmas
tingkatkan sinergitas dan peran semua unsur yang terlibat karena kita memiliki tujuan yang sama, menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kriminal , kejahatan perlu di pasang beberapa CCTV dan sadar akan keamanam lingkungan sekitar dari Curas Maupun Curhat dan mengurangi adanya kelompok radikalisme yang telah di paparkan oleh Kapolsek Wonocolo.
dan juga salah satunya monitoring giat Vaksin dengan menghimbau agar
lakukan upaya maksimal mengajak masyarakat yang belum di vaksin agar mau di vaksin, serta mengajak masyarakat dan berikan pemahaman akan pentingnya melaksanakan vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan tubuh, sehingga mengurangi resiko atas dampak bila terinfeksi Covid-19.

Penanda tanganan MOU Deklarasi damai dan aman di wilayah Kecamatan Wonocolo oleh 3 pilar dan ketua LPMK Kecamatan Wonocolo yang disaksikan oleh Lurah,ketua RW Se Kecamatan Wonocolo berjalan lancar dan aman para undangan wajib gunakan masker ( Kim Margo )

Kecelakaan Lalulintas Frontage A Yani depan Gapura Jetis Wetan memakan Korban

Kim Suara Margo – telah terjadi korban kecelakaan lalu lintas adalah warga Jetis Wetan IV /23 Margorejo Surabaya , korban saat ini Purnawirawan TNI AL bernama B. Siregar Usia 78 tahun korban tabrak lari yang di evakuasi ditolong warga sekitar dengan menggunakan ambulan PMI korban di larikan ke RSAL Ramelan oleh pihak keluarga menurut saksi mata warga dan ojek Online (Ojol), pada hari Senin,01 Agustus 2022 pukul 05’15 WiB korban masih sadarkan diri saat dibawa di Rumah sakit dalam perawatan intensif dan korban akhirnya Meninggal dunia pada pukul 09’28 WIB akibat benturan luka yang di kepalanya

dihimpun dari keterangan warga sekitar korban akan pergi untuk mengambil Pensiun di Kantor pos Jemur Handayani dengan menunggu tumpangan grab akan tetapi ditabrak toyota Avansa Warna putih Plat nomor W 1673 VN di kendarai oleh tersangka seorang perempuan yang berinisial (AW ) beralamatkan Lakarsantri bekerja di wilayah Margorejo Wonocolo Surabaya dengan alibi yang terburu buru korban yang tertabrak di tinggal begitu saja di Frontage A Yani setelah menabrak korban dengan luka parah di kepala akibat Benturan dengan mobil yang nabrak di tinggal begitu saja

Berdasarkan pasal 312 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa setiap pengemudi yang mengetahui terjadinya kecelakaan wajib melaporkan kepada pihak kepolisian. Karena pengemudi kendaraan roda empat tersebut tidak melaporkan, yang bersangkutan melarikan diri, sehingga yang bersangkutan dimintai pertanggungjawaban pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggalkan dunia

Saksi mata menyebutkan seorang ojek online ( Ojol) telah membuntuti dan mengikuti Mobil Pelaku sampai berhenti dan Parkir maka Ojol tersebut mengambil foto Plat seri Mobil pelaku yang nabrak dan dari olah TKP tidak ada tanda tanda bekas rem ban mobil yang dikendarai pelaku , saat ini mobil beserta Pelaku diamankan di Polrestabes untuk di mintai Keterangan lebih lanjut ,
saat ini korban sudah di makamkan oleh pihak Keluarga di TPU Jetis Wetan Margorejo Wonocolo Surabaya.

Kecelakaan Lalulintas di Frontage A Yani memakan Korban jiwa

Kim Suara Margo – telah terjadi korban kecelakaan lalu lintas adalah warga Jetis Wetan IV /23 Margorejo Surabaya , korban saat ini Purnawirawan TNI AL bernama B. Siregar Usia 78 tahun korban tabrak lari yang di evakuasi ditolong warga sekitar dengan menggunakan ambulan PMI korban di larikan ke RSAL Ramelan oleh pihak keluarga menurut saksi mata warga dan ojek Online (Ojol), pada hari Senin,01 Agustus 2022 pukul 05’15 WiB korban masih sadarkan diri saat dibawa di Rumah sakit dalam perawatan intensif dan korban akhirnya Meninggal dunia pada pukul 09’28 WIB akibat benturan luka yang di kepalanya

dihimpun dari keterangan warga sekitar korban akan pergi untuk mengambil Pensiun di Kantor pos Jemur Handayani dengan menunggu tumpangan grab akan tetapi ditabrak toyota Avansa Warna putih Plat nomor W 1673 VN di kendarai oleh tersangka seorang perempuan yang berinisial (AW ) beralamatkan Lakarsantri bekerja di wilayah Margorejo Wonocolo Surabaya dengan alibi yang terburu buru korban yang tertabrak di tinggal begitu saja di Frontage A Yani setelah menabrak korban dengan luka parah di kepala akibat Benturan dengan mobil yang nabrak di tinggal begitu saja

Berdasarkan pasal 312 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa setiap pengemudi yang mengetahui terjadinya kecelakaan wajib melaporkan kepada pihak kepolisian. Karena pengemudi kendaraan roda empat tersebut tidak melaporkan, yang bersangkutan melarikan diri, sehingga yang bersangkutan dimintai pertanggungjawaban pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggalkan dunia

Saksi mata menyebutkan seorang ojek online ( Ojol) telah membuntuti dan mengikuti Mobil Pelaku sampai berhenti dan Parkir maka Ojol tersebut mengambil foto Plat seri Mobil pelaku yang nabrak dan dari olah TKP tidak ada tanda tanda bekas rem ban mobil yang dikendarai pelaku , saat ini mobil beserta Pelaku diamankan di Polrestabes untuk di mintai Keterangan lebih lanjut ,
saat ini korban sudah di makamkan oleh pihak Keluarga di TPU Jetis Wetan Margorejo Wonocolo Surabaya.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai